Pengajian Unsoed

“sampaikan walaupun hanya satu ayat”

Ayoo kita Brantas Situs Murtadin di Indonesia… !!

Forum Murtadin IndonesiaSatu lagi blog yang sangat provokatif terhadap umat muslim Indonesia datang mengusik ketenangan ibadah kita di bulan suci Ramadhan ini.
Untuk itu saya mengajak teman-teman semua untuk melakukan flagging terhadap situs http://mantanmuslim .blogspot. com/ agar pihak pengelola blog, Blogger.com, menutup blog jahat tersebut. Kampanye ini bukan pelanggaran hukum terhadap kebebasan berekspresi, bukan pula pelanggaran terhadap kebebasan bicara, tapi justru blog tersebut yang secara nyata telah melanggar ketentuan Blogger.com yang salah satunya adalah tentang penyebaran kebencian terhadap agama.

Jadi, mari, gerakkan cursor Anda, untuk menuju halaman Report a Terms of Service Violation ( http://help. blogger.com/ ?page=troublesho oter.cs&problem=&contact_type= main_tos&Submit=Submit ), kemudian lakukan langkah berikut ini:

* Pilih opsi “Hate or violence”
* Klik “Continue”
* Masukkan alamat http://mantanmuslim .blogspot. com/
* Klik “Submit”

Ayo…sebarkan kepada seluruh rekan-rekan Anda lewat Y!M, E-mail, Blog, Forum, dan seluruh media lainnya yang bisa Anda gunakan!

Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari tipu daya musuh-musuh- Nya..

Satu lagi! ISLAM EXPOSE dengan alamat http://islamexpose. blogspot. com/ juga sarat dengan kebencian & penghinaan terhadap Islam! Harap situs Islam Expose juga di execute dengan langkah-langkah di atas.
satu situs lagi yang harus di brantas : http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/
From: Eti Rohaeti
Subject: [pengusaha-muslim] Ayoo kita Brantas Situs Murtadin di Indonesia… !!
To: pengusaha-muslim@ yahoogroups. com
Date: Thursday, September 4, 2008, 7:12 PM

Puasa Terkepung Kultur Seremonial

Oleh A. Muhaimin Iskandar *

Ibadah puasa Ramadan tahun ini dijalankan umat Islam Indonesia dalam suasana bangsa yang sedang mengalami degradasi kultur di berbagai bidang kehidupan.

Secara sepintas lalu, bangsa ini mengalami kemajuan yang cukup menjanjikan di permukaan. Indikator-indikator makroekonomi membaik, setidaknya selalu stabil. Liberalisasi politik berhasil mengantarkan masyarakat ini sebagai negara demokrasi modern. Acara-acara keagamaan dan formalisasi ajaran agama juga cukup semarak.

Namun, indikator-indikator positif dari kondisi perekonomian itu belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan dan pengangguran tetap belum bisa ditekan, bahkan cenderung meningkat. Semakin hari masyarakat merasa semakin sulit untuk bekerja dan mencari penghidupan.

Kemajuan penting dalam pembangunan politik juga belum disertai tumbuhnya kultur politik yang baik. Demokrasi prosedural memang dibangun, tetapi kultur politik yang demokratis tidak juga tumbuh. Etika politik masih diabaikan.

Demokrasi liberal yang sedang dibangun lebih menguntungkan dan memenangkan mereka yang punya uang. Masyarakat tidak lagi menjadi pemegang kedaulatan, tetapi menjadi konsumen yang dimainkan iklan-iklan dan janji-janji politik para elite.

Demikian juga dalam sektor keagamaan. Maraknya acara-acara keagamaan di televisi, banyaknya pejabat dan kelas menengah yang menunaikan ibadah ke tanah suci, belum dibarengi dengan transformasi kultur keberagamaan yang sehat.

Toleransi, penghormatan kepada perbedaan, keterbukaan untuk berdialog dengan semangat kasih sayang, kesediaan untuk berbagi dan bekerja sama cenderung menurun justru pada saat gairah keagamaan begitu meningkat.

Mengapa Terjadi

Mengapa situasi paradoksal itu bisa terjadi? Ada beberapa faktor yang bisa menjadi jawabannya. Pertama, kecenderungan di kalangan elite untuk mengedepankan simbol sebagai produk dari hegemoni pemikiran positivistik-fungsional. Ketika menjalankan kebijakan ekonomi, yang dikejar adalah angka-angka statistik. Misalnya, tingkat pertumbuhan dan inflasi.

Ketika angka yang menjadi terget sudah dicapai, puaslah hati para pemimpin. Soal bahwa angka itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan masyarakat, itu seakan bukan urusan dan tanggung jawab mereka.

Dalam politik, sikap mengedepankan simbol tersebut dimanifestasikan dalam kebijakan yang mementingkan tercapainya prosedur-prosedur. Sementara dalam sektor keagamaan, sikap demikian diekspresikan dalam berbagai bentuk keberagamaan yang sifatnya lahiriah dan legal-formal. Misalnya, pemberlakuan syariat, pemakaian busana muslim, dan islamisasi berbagai sektor kehidupan yang lain.

Kedua, kecenderungan di kalangan elite dan kelas menengah untuk mencapai tujuan dengan jalan pintas dan instan. Banyak pemimpin yang tidak memiliki kesabaran untuk menjalani proses alamiah dalam mewujudkan tujuan hidupnya. Cara-cara instan ditempuh dengan membeli waktu.

Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat cukup dicapai dengan statistik. Demokrasi dibeli dengan prosedur-prosedur. Keberagamaan cukup dengan simbol-simbol dan ritus yang dilaksanakan semarak di mana-mana.

Ketiga, kecenderungan para elite untuk menjadi selebriti dalam segala hal dengan mengedepankan kemewahan dan citra diri yang dianggap efektif untuk menarik dukungan politik. Dengan sendirinya, politik menjadi berjarak dengan kenyataan, bahkan semakin menjauhinya.

Elite cenderung melindungi diri untuk bersentuhan langsung dengan persoalan nyata di masyarakat untuk jangka waktu yang lama.

Puasa mengajarkan banyak hal kepada manusia tentang kehidupan. Pertama, puasa mengajarkan bagaimana manusia harus membangun keseimbangan hidup dalam segala bidang kehidupan. Puasa adalah media untuk menguatkan ketahanan fisik seseorang sekaligus olah batin untuk memperkuat kepekaan sosial, kepedulian, dan meningkatkan moral-spiritualitas.

Kalau puasa dilaksanakan hanya untuk memenuhi kewajiban dengan tidak makan dan minum, tentu tidak ada maknanya kecuali hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Demikian juga kalau seseorang hanya mengejar tujuan-tujuan simbolis dan statistik, itu kurang bermakna selain hanya kepuasan yang bersifat sementara.

Kedua, puasa melatih kesabaran dan kesadaran untuk menjalani kehidupan sebagai proses panjang. Untuk berbuka puasa, seseorang bisa saja tidak harus menunggu lebih dari separo hari yang dilaluinya. Tetapi, seseorang yang berpuasa dituntut untuk bersabar menunggu sampai magrib tiba saat diperbolehkan untuk berbuka.

Di sini puasa juga mengajarkan bahwa untuk mencapai kesenangan dan kenikmatan hidup, seseorang seharusnya tidak membeli waktu dengan menempuh cara-cara pragmatis dan instan untuk mencapai tujuan.

Ketiga, puasa mengajarkan seseorang untuk bekerja lebih giat dan meningkatkan etos kehidupan. Bila mau, seseorang yang berpuasa cukup diam di rumah dan tidur. Dia akan mendapat pahala dengan tidurnya itu. Tetapi, jika dia mau bekerja keras, pahala yang diterima akan jauh lebih besar.

Seseorang boleh puas jika sudah mencapai tujuan-tujuan simbolis-prosedural. Tetapi, jika dia mau bekerja keras untuk mewujudkan tujuan dalam arti sesungguhnya, itu lebih utama dan mencerminkan etos pribadinya yang bertanggung jawab.

* A. Muhaimin Iskandar , wakil ketua DPR

http://www.jawapos.com/
“Mengikat tali informasi dengan jernih”.
http://groups.google.com/group/peduli-jateng?hl=id
http://groups.yahoo.com/group/peduli_klaten

Menjaga keistiqamahan dibulan ramadhan

Pada tulisan sebelumnya saya telah mengatakan bahwa ramadhan itu butuh
perencanaan. Jangan sampai kita melewatkan berbagai peluang amal pada bulan
ramadhan hanya karena kita tidak membuat planning yang baik akan waktu-waktu
kita pada bulan ramadhan. Yakinlah! tanpa perencanaan kondisi Anda tidak
akan lebih baik daripada Anda melakukan perencanaan sebelumnya.

Namun, perencanaan itu saja belumlah cukup. Kalau sudah membuat perencanaan
maka yang diperlukan selanjutnya adalah kesungguhan, komitmen dan
konsistensi untuk menjalankan semua rencana yang telah kita buat. Saya
sendiri termasuk “sudah” mengalami kegagalan dengan rencana saya, yaitu
rencana untuk melakukan posting taushiyah ramadhan setiap hari di blog ini.
Tekad saya itu ternyata masih belum cukup bagi saya untuk bisa mengatur
waktu saya dalam mencapai target tersebut. Buktinya, sudah 5 hari ini blog
ini tidak ter-update dengan taushiyah Ramadhan.

Sadar akan kondisi tersebut, saya buru-buru bermuhasabah. Minggu pertama
ramadhan saya ini masih banyak kekurangannya. Masih banyak peluang-peluang
amal yang saya tinggalkan. Itulah pentingnya melakukan evaluasi mingguan
pada rencana yang telah kita buat. Untuk kemudian kita buat strategi
pengaturan waktu yang lebih baik dari sebelumnya.

Menjaga ke-istiqamah-an memang merupakan hal yang sangat sangat sangat
sulit. Namun kesulitan tersebut tidak boleh menghentikan kita untuk terus
berupaya istiqamah. Gagal dalam setiap targeta yang kita buat adalah sesuatu
yang biasa. Namun jangan sampai kegagalan itu membuat kita berhenti
melakukan upaya realisasi target yang lebih matang.

Bulan ramadhan ini sebenarnya bisa kita jadikan salah satu sarana kita untuk
melatih ke-istiqamah-an kita. Pada bulan ramadhan ini kita diminta untuk
menahan nafsu kita. Nafsu itulah yang selama ini selalu mengganggu
ke-istiqamah-an kita. Mulai dari nafsu makan-minum, nafsu syahwat sampai
nafsu untuk sekedar bermalas-malasan.

Mari kita latih sikap istiqamah kita di bulan ramadhan!

MustafaKamal.biz - Menjaga keistiqamahan dibulan
ramadhan

Baca Taushiyah Ramadhan lainnya di MustafaKamal.biz

=================================
*MustafaKamal*
Faculty of Computer Science, University of Indonesia
Jl KH Wahid Hasyim no 43 Cipadu Jaya, Larangan, Tangerang, Banten, Indonesia
Blog: MustafaKamal.biz
YM: mustafa.kamal@ymail.com / kamalfasilkom
021 99 40 21 65 - 021 737 48 17
Young Indonesian Moslem IT Entrepreneur

Kenapa takut bid’ah

Ada beberapa kebiasan yang dilakukan para sahabat berdasarkan ijtihad
mereka sendiri, dan kebiasaan itu mendapat sambutan baik dari
Rasulullah SAW. Bahkan pelakunya diberi kabar gembira akan masuk
surga, mendapatkan rida Allah, diangkat derajatnya oleh Allah, atau
dibukakan pintu-pintu langit untuknya.

Misalnya, sebagaimana digambarkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim,
perbuatan sahabat Bilal yang selalu melakukan shalat dua rakaat
setelah bersuci. Perbuatan ini disetujui oleh Rasulullah SAW dan
pelakunya diberi kabar gembira sebagai orang-­orang yang lebih dahulu
masuk surga.

Contoh lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang
sahabat Khubaib yang melakukan shalat dua rakaat sebelum beliau
dihukum mati oleh kaum kafir Quraisy. Kemudian tradisi ini disetujui
oleh Rasulullah SAW setahun setelah meninggalnya.

Selain itu, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
Rifa’ah ibn Rafi’ bahwa seorang sahabat berkata: “Rabbana lakal
hamdu” (Wahai Tuhanku, untuk-Mu segala puja-puji), setelah bangkit
dari ruku’ dan berkata “Sami’allahu liman hamidah” (Semoga Allah
mendengar siapapun yang memuji­Nya). Maka sahabat tersebut diberi
kabar gembira oleh Rasulullah SAW.

Demikian juga, sebuah hadis yang diriwayatkan dalam Mushannaf Abdur
Razaq dan Imam An-Nasa’i dari Ibn Umar bahwa seorang sahabat memasuki
masjid di saat ada shalat jamaah. Ketika dia bergabung ke dalam shaf
orang yang shalat, sahabat itu berkata: “Allahu Akbar kabira wal
hamdulillah katsira wa subhanallahi bukratan wa ashilan” (Allah
Mahabesar sebesar-besarnya, dan segala puji hanya bagi Allah sebanyak-
banyaknya, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang). Maka
Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada sahabat tersebut bahwa
pintu­pintu langit telah dibukakan untuknya.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh At- Tirmidzi bahwa Rifa’ah ibn
Rafi’ bersin saat shalat, kemudian berkata: “Alhamdulillahi katsiran
thayyiban mubarakan ‘alayhi kama yuhibbu rabbuna wa yardha” (Segala
puji bagi Allah, sebagaimana yang disenangi dan diridai-Nya).
Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda: “Ada lebih dari tiga
puluh malaikat berlomba-lomba, siapa di antara mereka yang beruntung
ditu­gaskan untuk mengangkat perkataannya itu ke langit.”

Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam An-
Nasa’i dari beberapa sahabat yang duduk berzikir kepada Allah. Mereka
mengungkapkan puji-pujian sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah
karena diberi hidayah masuk Islam, sebagaimana mereka dianugerahi
nikmat yang sangat besar berupa kebersamaan dengan Rasulullah SAW.
Melihat tindakan mereka, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya
Jibril telah memberitahuku bahwa Allah sekarang sedang berbangga-
bangga dengan mereka di hadapan para malaikat.”

Dari tindakan Rasulullah SAW yang menerima perbuatan para sahabat
tersebut, kita bisa menarik banyak pelajaran sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW tidak akan menolak tindakan yang dibenarkan syariat
selama para pelakunya berbuat sesuai dengan pranata so sial yang
berlaku dan membawa manfaat umum. Dengan demikian, perbuatan tersebut
bisa dianggap sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah
Swt yang bisa dilakukan kapan saja, baik di malam maupun siang.
Perbuatan ini tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang makruh,
apalagi bid’ah yang sesat.

2. Orang Islam tidak dipersoalkan karena perbuatan ibadah yang
bersifat mutlak, yang tidak ditentukan waktunya dan tempatnya oleh
syariat. Terbukti bahwa Rasulu1lah SAW telah membolehkan Bilal untuk
melakukan shalat setiap selesai bersuci, sebagaimana menerlma
perbuatan Khubaib yang shalat dua rakaat sebelum menjalani hukuman
mati di tangan kaum kafir Quraisy.

3. Tindakan Nabi SAW yang membolehkan bacaan doa-doa waktu shalat,
dan redaksinya dibuat sendiri oleh para shahabat, atau juga tindakan
beliau yang membolehkan dikhususkannya bacaan surat-surat tertentu
yang tidak secara rutin dibaca oleh beliau pada waktu shalat,
tahajjud, juga doa-­doa tambahan lain. Itu menunjukkan bahwa semua
perbuatan tersebut bukanlah bid’ah menurut syariat. Juga tidak bisa
disebut sebagai bid’ah jika ada yang berdoa pada waktu-waktu yang
mustajabah, seperti setelah shalat lima waktu, setelah adzan, setelah
merapatkan barisan (dalam perang), saat turunnya hujan, dan waktu-
waktu mustajabah lainnya. Begitu juga doa-doa dan puji­-pujian yang
disusun oleh para ulama dan orang­ orang shalih tidak bisa disebut
sebagai bid’ah. Begitu juga zikir-zikir yang kemudian dibaca secara
rutin selama isinya masih bisa dibenarkan oleh syariat.

4. Dari persetujuan Nabi SAW terhadap tindakan beberapa sahabat yang
berkumpul di masjid untuk berzikir dan menyukuri nikmat dan kebaikan
Al­lah Swt serta untuk membaca Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa
tindakan mereka mendapatkan legitimasi syariat, baik yang dilakukan
dengan suara pelan ataupun dengan suara keras tanpa ada perubahan
makna dan gangguan. Dan selama tindakan tersebut bersesuaian dengan
kebutuhan umum dan tidak ada larangan syariat yang ditegaskan
terhadapnya, maka perbuatan tersebut termasuk bentuk mendekatkan diri
kepada Allah, dan bukan termasuk bid’ah menurut syariat.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
(Dari karyanya “Kalimatun Hadiʼah fil Bidʼah” yang diterjemahkan oleh
PP Lakpesdam NU dengan “Kenapa Takut Bidʼah?”)
Sumber : http://irdy74.multiply.com/journal/item/367

Ramadhan 1429 H

Untuk membekali menjalankan ramadhan 1429 H kita perlu membekal diri dengan pengetahuan seputar ramadhan.

Permohonan Maaf

Robbighfirlana warhamna watubalaina, Allahumma baariklana fii rojaba wa sya’bana wa balighna romadhlona. Mohon maaf lahir & batin kepada teman2, atas segala kesalahan saya baik yang disengaja maupun tidak. Mudah2an puasa romadhon kita diterima Allah SWT, Amin ya robbal allamin 3X

SUMBER SEGALA DOSA

Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang merupakan sumber segala dosa, hindarilah dan berhati-hatilah terhadap ketiganya. Hati-hati terhadap keangkuhan, karena keangkuhan menjadikan iblis enggan bersujud kepada Adam, dan hati-hatilah terhadap tamak (rakus), karena ketamakan mengantar Adam memakan buah terlarang, dan berhati-hatilah terhadap iri hati, karena kedua anak Adam (Qabil dan Habil) salah seorang di antaranya membunuh saudaranya akibat dorongan iri hati.” (HR Ibn Asakir melalui Ibn Mas’ud).

Jiwa manusia diliputi oleh sifat takabur pada saat manusia merasa memiliki kelebihan, baik berupa ilmu pengetahuan, harta benda, ataupun jabatan. Dalam keadaan seperti ini, setan tidak akan tinggal diam, dia akan membisikkan dan memasang perangkap untuk menjerumuskan manusia dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji. Seperti, mencela, menghina, dan merendahkan orang lain.

Sifat kedua yang diingatkan pada kita untuk mencermatinya adalah sifat tamak (rakus). Sering kali kita melihat betapa rakusnya manusia dalam mempertahankan apa yang sedang dalam genggamannya, baik berupa harta, kekuasaan, ataupun kedudukan. Sama sekali ia tidak mau berbagi dan hanya mau dinikmati sendiri. Ia tidak pernah merasa cukup dan tidak pernah bersyukur atas apa yang diperolehnya.

Padahal, Allah SWT menjanjikan dan mengingatkan berulang kali kepada manusia bahwa sekecil apa pun perbuatan baik yang kita lakukan tidak akan sia-sia. ”Barang siapa yang mau berbuat baik walau sebesar biji dzara pun Allah SWT akan membalasnya.” (QS Alzalzalah [99]: 7).

Ketiga, hasud atau iri hati. Dengki atau iri hati adalah perasaan tidak rela atau tidak suka melihat orang lain mendapatkan kebaikan atau kenikmatan. Ketika dalam diri manusia telah tertanam sifat dengki, ia akan menghalalkan segala cara untuk menghancurkan orang yang ia dengki. Ia tidak senang melihat orang lain sukses, pintar, hidup bahagia, dan lebih kaya darinya. Sikap seperti ini akan menghapus segala bentuk kebaikan yang selama ini ia peroleh. Perbuatan baiknya akan sia-sia karena dalam dirinya terdapat sifat iri hati.

Takabur, tamak, dan hasud merupakan tiga perangai buruk yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan yang tidak terpuji. Karena itu, Rasulullah SAW selalu mengingatkan kepada kita untuk menjauhi tiga hal yang menyebabkan manusia terjerumus dalam tipu daya setan. Wallahu a’lam bish-shawab. (ah)

(Mutiara Hikmah, Republika Online, 2008-08-20 15:18:00)

Hukum Merokok

Dr. Ir. M. Romli, Msc
ImageRokok, dulu makruh, kini haram. Sepintas, ini mungkin terasa aneh. Wong hukum kok berubah-ubah, yang dari dulu diketahui makruh sekarang dikatakan haram.

Hal ini disebabkan kita masih sering mencampuradukkan antara pengertian syariah dan fiqih. Syariah adalah hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah. Apa yang telah ditetapkan 14 abad yang lalu berupa hukum Syariah itu, tetap berlaku hingga kini bahkan sampai akhir jaman nanti, tidak berubah.

Lain halnya dengan Fiqih. Fiqih adalah hukum Islam yang dideduksi dari syariah untuk menjawab situasi-situasi spesifik yang tidak secara langsung ditetapkan oleh hukum syariah. Penetapan hukum berdasarkan deduksi ini dapat saja berubah tergantung pada situasi dan kondisi dimana hukum itu diterapkan. Kedua istilah yang sebenarnya tidak sama ini, hingga kini masih sering dipukul rata saja dengan sebutan, Hukum Islam.

Lima Ratus Silam

Budaya (me) rokok termasuk gelaja yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendapati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan daerah Mediterania. Dunia Islam, pada saat itu berada dui bawah kekhilafahan Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok, maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.

Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum merokok, adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogkan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa Rasulullah Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Hadist mengenai hal ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra, dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim).

Sebagaimana kita ketahu, di penghujung sholat setiap orang memberikan salam, yang bisa bertemu muka satu dengan yang lainnya. Dapat dibayangkan, betapa tidak nyamannya bila ucapan salam ke kanan-kiri itu menebarkan “wangi” bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh (tercela).

Kini, Haram

Demikianlah hukum merokok yang sampai saat ini kita pahami, makruh. Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berakibat negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia.

Sebenarnya pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and Health, p.70 1989). Namun demikian, rupanya perlu waktu hingga 350 tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti ilmiah yang cukup untuk meyakinkan dugaan-dugaan itu.

Kenaikan jumlah kematian akibat kanker paru-paru yang diamati pada awal abad XX telah menggelitik dimulainya penelitian-penelitian ilmiah tentang hubungan antara merkokok dan kesehatan. Sejalan dengan peningkatan pesat penggunaan tembakau, penelitian pun lebih dikembangkan, khususnya pada tahun-tahun 1950-an dan 1960-an.

Laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan dikeluarkan oleh The Surgeon General’s Advisory Committee on Smoking and Health di Amerika Serikat pada tahun 1964. Dua tahun sebelumnya The Royal College of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting yang mengungkapkan bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru, bronkitis, serta berbagai penyakit lainnya.

Hingga tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan. Sekarang ini tanpa ada keraguan sedikitpun disimpulkan bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita. Diketahui juga bahwa kanker paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker pada manusia. Merokok juga dihubungkan dengan kanker mulut, tenggoroka, pankreas, ginjal, dan lain-lain.

Bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan yang telah diringkaskan di atas mengharuskan kita untuk meninjau kembali status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan pertimbangan, sebelum sebatang rokok lagi mulai anda “nikmati” :

1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya adalah: “…dan janganlah kamu membunuh jiwa…” (QS 6:151)
2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses” (QS 5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, “Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.
3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi “jatah” orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Laa dharar wa laa dhiraar”.
4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: “…dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan sangat serius

Kesimpulan

Uraian singkat di atas cukuplah kiranya membuktikan bahwa kebiasaan merokok merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut ajaran Islam. Merokok tidak saja memberikan mudharat bagi pelakunya, tetapi juga bagi orang-orang lain di sekitarnya. Merokok tidak dapat memberikan manfaat apapun bagi pelakunya, sehingga membelanjakan harta untuk rokok termasuk dalam kategori pemborosan (tabdzir) yang sangat dicela oleh Islam.

Perlu ditegaskan di sini bahwa Islam pada dasarnya adalah suatu sistem yang membangun, bukan yang menghancurkan. Islam tidak datang untuk menghancurkan kebudayaan, moral maupun kebiasan-kebiasaan umat manusia, tetapi ia datang untuk memperbaiki kondisi umat manusia. Dengan demikian segala sesuatunya dilihat dari persepektif kesejahteraan umat manusia, apa yang merugikan dihilangkan dan apa yang bermanfaat dikonfirmasikan. Dalam Al-Quran ditegaskan bahwa Islam adalah suatu sistem yang:

“..menyuruh mengerjakan ma’ruf dan melarang perbuatan mungkar, dan menghalalkan segala cara yang baik dan mengharamkan segala yang buruk…” (QS. 7:157).

Mudah-mudahan kita sekalian diberi kekuatan untuk selalu melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT dan RasulNya, dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.

Wallahu a’lam

Penulis adalah auditor LPPOM MUI, Direktur APN dan Staf Dosen Jurusan Teknologi Industri-FATETA, IPB.

Sumber: Jurnal Halal No. 5 / I / Mei - Juni 199
http://www.halalguide.info/content/view/252/

Urgensi Regulasi Pengendalian Tembakau

Kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik John McCain menyampaikan lelucon yang tidak lucu. Ketika wartawan bertanya perihal ekspor rokok Amerika ke Iran, yang meningkat 10 kali lipat saat George W Bush berkuasa, McCain menjawab: “Mungkin ini suatu jalan untuk membunuh mereka (orang-orang Iran)”.

Kendati ucapan itu diralat dan dianggap guyonan saja, toh secara empiris tidak mampu menyembunyikan sebuah fenomena bahwa Amerika Serikat menjadikan negeri lain sebagai “keranjang sampah nikotin”. Rasanya Indonesia juga tidak luput dari fenomena itu, bahkan bisa lebih dahsyat. Saat Philip Morris mengakuisisi 94 persen saham PT HM Sampoerna, seharusnya jangan dilihat dari perspektif ekonomi saja.

Tetapi, dalam konteks Indonesia, yang melakukan “pembunuhan massal” atas masyarakat Indonesia ternyata bukan hanya dari bangsa lain; tetapi yang lebih dominan justru dilakukan oleh bangsa sendiri, Pemerintah Indonesia. Logikanya di mana? Jika pada 1995 produksi rokok hanya 199.450 miliar batang, maka 10 tahun kemudian (2005) meningkat menjadi 235.500 miliar batang. Itulah buktinya. Akibatnya, kini konsumsi rokok di kalangan remaja dan anak-anak Indonesia merupakan tercepat di dunia. Prevalensi merokok di kalangan remaja laki-laki umur 15-19 tahun meningkat 139,4 persen selama 1995-2004; dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen. Perokok perempuan pun pada kelompok umur yang sama meningkat lebih dari enam kali lipat.

Miskin

Tingginya jumlah perokok pada rumah tangga miskin juga sangat merisaukan. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2003-2005 membuktikan, konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau menduduki rating kedua (12,43 persen), setelah konsumsi padi-padian (19,30 persen). Jadi, untuk keperluan tembakau keluarga miskin mengalokasikan 15 kali lipat dari keperluan daging (0,85 persen), 5 kali lipat dari keperluan susu dan telur (2,34 persen), 8 kali lipat dari keperluan pendidikan (1,47 persen), dan 6 kali lipat dari keperluan kesehatan (1,99 persen. Perilaku semacam ini jelas keblinger.

Mengapa hal itu terjadi dan bahkan mengalami eskalasi yang amat luas? Secara minimalis fenomena dipicu oleh dua hal, yaitu; pertama, oleh iklan, promosi, dan pola penjualan rokok yang amat gencar. Kedua, cukai dan harga rokok yang amat rendah. Rokok adalah adiktif dan in-inelastik, tak diiklankan dan dipromosikan pun pasti laku keras. Sifatnya yang “candu” akan menimbulkan ketergantungan dan diburu oleh penggunanya. Ironisnya, iklan dan promosi rokok begitu gencar. Di media massa, menurut AC Nielsen Media Research, belanja iklan rokok menduduki rating kedua sebesar Rp 1,6 triliun (2006) dan rating ketiga besar Rp 1,5 triliun pada 2007.

Kesalahan fatal berikutnya, rokok diposisikan sebagai ‘produk normal’ laiknya bahan pangan. Harganya pun murah meriah, bandingkan dengan harga pangan yang terus melonjak. Cukai rokok yang rendah, bahkan terendah di dunia setelah Kamboja, mengakibatkan rokok begitu gampang diakses oleh anak-anak, remaja, dan orang miskin. Cukai rokok di Indonesia hanya 37 persen (Kamboja 20 persen), sementara rata-rata di dunia lebih dari 60 persen. Lebih konyol lagi, cukai rokok hanya dieksploitasi sebagai pendapatan negara saja, padahal cukai adalah sin tax alias “pajak dosa”. Seharusnya, cukai digunakan sebagai instrumen untuk pengawasan dan pembatasan produk yang dikenai cukai. Pada titik inilah pemerintah secara diametral melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karena tidak melakukan pengawasan dan pembatasan penjualan produk rokok. Seharusnya sekian persen cukai rokok didedikasikan untuk upaya promosi kesehatan (earmarking tax).

Regulasi

Kendati permasalahan begitu gawat, toh Pemerintah bergeming, tak sedikit pun beranjak dari “penjara abadi” yang diciptakan industri rokok. Seharusnya pemerintah menginisiasi sebuah regulasi yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya.
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak juga digubris; sekalipun FCTC telah menjadi hukum internasional dan 157 negara telah meratifikasinya. Di kawasan Asia, Indonesia satu-satunya negara yang “cuek bebek” dengan FCTC: tidak menandatangani dan meratifikasinya, hingga kini. Padahal, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu drafting committee FCTC.

DPR setali tiga uang. Kendati Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau telah didukung oleh 258 anggota DPR (41 persen), toh Badan Legislasi DPR emoh memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2008-2009, dengan alasan belum mempunyai “urgensi nasional”. Padahal, syarat untuk menjadi RUU inisiatif DPR cukup 13 persetujuan anggota DPR.

Berpijak dari fakta dan fenomena tersebut, maka menjadi suatu kewajaran (keharusan) jika advokasi masyarakat sipil terhadap isu tembakau di Indonesia kian mengeras. Bukan lagi berupa penyuluhan terhadap bahaya rokok, mengadakan klinik berhenti merokok atau pengobatan gratis penyakit akibat merokok. Lebih dari itu, sekelompok masyarakat sipil kini melakukan gugatan ke pengadilan, dan yang menjadi tergugat pun tidak tanggung-tanggung, yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dasar Normatif

YLKI bersama Forum Warga Kota Jakarta/FAKTA, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok/LM3 dan Koalisi untuk Indonesia Sehat/KuIS; pada 19 Juni 2008 telah mendaftarkan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No 204/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Pst) .

Pertanyaannya, selain fakta-fakta sosiologis-ekonomis di atas adakah dasar normatif yang dilanggar oleh kedua institusi itu, sehingga harus digugat?

Secara normatif mengapa mereka digugat? Pertama, secara konstitusional hidup sehat dan sejahtera adalah hak setiap warga negara (Pasal 28 huruf A dan H ayat 1, UUD ‘45). Bahkan, hak semacam ini lebih dipertegas lagi dalam berbagai peraturan perundangan seperti, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 9, 11, 12); Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya (Pasal 7, 11 ayat 1 dan 12 ayat 1); dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Pasal 9, 44 ayat 1-2). Tetapi, nyatanya, hak yang paling asasi ini justru dinegasikan negara, yang, bukan saja tidak memfasilitasi warganya untuk mencapai derajad ’sehat dan sejahtera’, tetapi justru melakukan pembiaran terhadap generasi sekarang dan mendatang oleh dampak merusak tembakau.

Kedua, dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat agar pemerintah dan DPR membuat suatu regulasi untuk pengendalian tembakau sangat kuat. Selain dari kalangan LSM, juga masyarakat secara langsung. Dukungan itu se- tidaknya tercermin pada hasil survei yang dilakukan oleh Quick Global Strategies. Survei ini dilakukan pada Mei-Juni 2008, melibatkan 1.200 responden, berusia di atas 18 tahun, di delapan kota di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Intinya, responden berpendapat, pertama, lebih 91 persen mendukung usulan agar Indonesia meratifikasi FCTC. Hanya 9 persen responden yang menolak. Kedua, 97 persen mendukung pemasangan label peringatan ke- sehatan dengan gambar pada kemasan rokok dan 96 persen mendukung perlunya iklan untuk menginformasikan kepada publik mengenai dampak negatif rokok.

Ketiga, dukungan pada pelarangan iklan rokok (88 persen), peningkatan cukai rokok (88 persen), serta pelarangan merokok di tempat kerja (86 persen). Selebihnya, tiga dari empat orang Indonesia (77 persen) mengatakan bahwa konsumsi rokok di Indonesia kini sudah mengkhawatirkan.

Pada tataran inilah, gugatan legal standing kepada presiden dan DPR mempunyai landasan yang cukup absah, baik dari sisi normatif, ekonomis, dan sosiologis. Tujuan gugatan ini adalah meminta presiden dan DPR segera membuat regulasi yang komprehensif untuk memproteksi warga negaranya dari dampak merusak tembakau.

Penulis adalah anggota Pengurus Harian YLKI dan Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Tembakau

(Sumber : Suara Pembaruan, edisi Rabu, 16 Juli 2008
Tulus Abadi - Alumni FH UNSOED)

PANDUAN AMALIYAH RAMADHAN

Bagi umat Islam, Ramadhan bukan sekedar salah satu nama bulan Qomariyahm tapi dia memiliki makna tersendiri. Ramadhan bagi seorang muslim adalah rihlah dari kehidupan materialistis kepada kehidupan ruhiyah, dari kehidupan yang penuh dengan berbagai masalah keduniaan menuju kehidupan yang penuh taskiyatuz nafs(pembersihan jiwa) dan riyadhotur ruhiyah(olah rohani). Kehidupan yang penuh dengan amal taqarrub kepada Allah, mulai dari tilawah Al-Quran, menahan syahwat dengan shiyam, sujud dalam qiyamul lail, merealisasikan inti ajaran dan hikmah puasa Ramadhan, yaitu agar kalian menjadi yang bertaqwa. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(QS: Al-Baqarah: 183)

Ramadhan juga merupakan bulan latihan bagi peningkatan kualitas pribadi seorang muslim. Hal itu terlihat pada esensi puasa yakni agar manusia selalu dapat meningkatkan nilainya di hadapan Allah SWT dengan bertaqwa, disamping melaksanakan amaliyah-amaliyah positif yang ada pada bulan Ramadhan. Diantara amaliyah-amaliyah Ramadhan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW baik itu amaliyah ibadah maupun amaliyah ijtima’iyah adalah sebagai berikut:

Shiyam(puasa)

Amaliyah terpenting pada bulan Ramadhan tentu saja adalah shiyam(puasa), sebagaimana termaktub dalam firman Allah pada QS 2:183-187. Diantara amaliyah shiyam Ramadhan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah:

A. Berwawasan yang benar tentang puasa dengan mengetahui dan menjaga rambu-rambunya

Puasa bukanlah sekedar tidak makan dan tidak minum, tapi ada rambu-rambu kehidupan yang harus ditaati sehingga puasa itu menjadi sarana tarbiyah(pendidikan) menuju kehidupan yang bertaqwa kepada Allah SWT. Puasa seperti inilah yang bisa menghapus dosa seorang muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengetahui rambu-rambunya dan memperhatikan apa yang semestinya diperhatikan, maka hal itu akan menjadi pelebur dosa-dosa yang pernah dilakukan sebelumnya”(HT. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)

B. Tidak meninggalkan shiyam, walaupun sehari, dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang mesti ditunaikan, tanpa uzur syar’i(halangan yang bisa dibenarkan menurut syari’at), maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan puasa. Ini merupakan dosa yang sangat besar sehingga tidak bisa ditebus meskipun seseorang berpuasa sepanjang masa, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang tidak puasa pada bulan Ramadhan sekalipun sehari tanpa alasan rukhsoh atau sakit, hal itu (merupakan dosa besar) yang tidak bisa ditebus bahkan seandainya ia berpuasa seumur hidup”(HR. At-Turmudzi).

C. Manjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menggugurkan nilai shiyam.

Puasa merupakan pendidikan untuk menahan diri dari hal-hal yang tidak benar, bila hal itu tidak bisa ditinggalkan, maka tidak ada nilai atau paling tidak berkurang nilai ibadah seseorang, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Bukanlah(hakikat) shiyam itu sekedar meninggalkan makan dan minum, melainkan meningggalkan pekerti sia-sia(tidak bernilai) dan kata-kata bohong”(HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa, “Barang siapa yang selama berpuasa tidak juga meninggalkan kata-kata bohong bahkan mempraktekkannya, maka tidak ada nilainya bagi Allah apa yang ia sangkakan sebagai puasa, yaiut sekedar meninggalkan makan dam minum”(HR. Bukhori dan Muslim).

D. Bersungguh-sungguh melakukan shiyam dengan menepati aturan-aturannya.

Ibadah puasa merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan sehingga apa yang menjadi ketentuannya bila dipatuhi, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan sepenuh iman dan kesungguhan maka akan diampunkanlah dosa-dosa yang pernah dilakukan”(HR. Bukhori, Muslim dan Abu Daud).

E. Bersahur

Bagi orang yang hendak berpuasa, disunnahkan untuk makan sahur pada saat sebelum tiba waktu subuh(fajar), sahur merupakan makanan yang berkah(Al-ghoda’ al-mubarok). Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda bahwa:

“Makanan sahur semuanya bernilai berkah, maka jangan anda tinggalkan, sekalipun hanya dengan seteguk air. Allah dan para malaikat mengucapkan salam kepada orang-orang yang makan sahur”(HR. Ahmad).

F. Ifthor

Ketika waktu maghrib telah tiba, yakni saat matahari telah terbenam, maka saat itulah waktu berbuka sehingga sangat ditekankan kepada orang yang berpuasa untuk segera berbuka puasa. Rasulullah pernah menyampaikan bahwa salah satu indikasi kebaikan umat manakala mereka mengikuti sunnah dengan mendahulukan ifthor dan mengakhirkan sahur. Sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya termasuk hamba Allah yang paling dicintai oleh-Nya ialah mereka yang bersegera berbuka puasa”(HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Bahkan beliau mendahulukan ifthor walaupun hanya dengan ruthob(kurma mengkal), atau tamr(kurma)atau air saja(HR. Abu Daud dan Ahmad).

G. Berdoa

Sesudah menyelesaikan ibadah puasa dengan berifthor, Rasulullah SAW sebagaimana yang beliau lakukan sesudah menyelesaikan suatu ibadah, dan sebagai wujud syukur kepada Allah.

Rasulullah bahkan mensyariatkan agar orang-orang yang berpuasa banyak memanjatkan do’a, sebab do’a mereka akan dikabulkan oleh Allah. Dalam hal ini beliau pernah bersabda bahwa:

“Ada tiga kelompok manusia yang do’anya tidak ditolak oleh Allah. Yang pertama adalah doa orang-orang yang berpuasa sehingga merekan berbuka”(HR.Ahmad dan Tirmidzi).

Tilawah(membaca)Al-Quran

Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Quran(QS 2:185). Pada bulan ini malaikat Jibril pernah turun dan menderas Al-Quran dengan Rasulullah SAW.(HR. Bukhari). Maka tidak aneh jika Rasulullah SAW lebih sering membacanya pada bulan Ramadhan.

Imam Az-Zuhri pernah berkata, “Apabila datang Ramadhan maka kegiatan utama kita(selain shiyam) ialah membaca al-Quran”. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memperhatikan tajwid dan esensi dasar diturunkannya Al-Quran untuk ditadabburi, dipahami, dan diamalkan(QS Shod: 29).

Ith’am Ath-tho’am (memberikan makanan dan shadaqoh lainnya)

Salah satu amaliyah Ramadhan Rasulullah ialah memberikan ifthor (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Seperti sabda beliau: “Barangsiapa yang memberi ifthor kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR. Turmudzi dan An-Nasa’i).

Memberikan makan dan sedekah selama bulan Ramadhan ini bukan hanya untuk keperluan ifthor melainkan juga untuk segala kebajikan. Rasulullah yang dikenal dermawan dan penuh peduli terhadap nasib umat, pada bulan Ramadhan kedermawanannya dan keperduliannya tampil lebih menonjol, kesigapan beliau dalam hal ini bahkan dimisalkan lebih cepat dari angin” (HR.Bukhori).

Memperhatikan Kesehatan

Shaum termasuk kategori ibadah mahdhoh (murni). Sekalipun demikian agar nilai maksimal ibadah puasa dapat diraih, Rasulullah justru mencontohkan kepada umat agar selama berpuasa tetap memperhatikan kesehatan. Hal ini terlihat dari beberapa peristiwa di bawah ini :

1. Menyikat gigi dengan siwak (HR. Bukhori dan Abu Daud).

2. Berobat seperti dengan berbekam (Al-Hijamah) seperti yang

diriwayatkan Bukhori dan Muslim.

3 Memperhatikan penampilan baik dan tidak dengan wajah yang

Cemberut. (HR. Al-Haitsami).

Memperhatikan Harmoni Keluarga

Sekalipun puasa adalah ibadah yang khusus diperuntukkan kepada Allah, yang memang juga mempunyai nilai khusus dihadapan Allah, tetapi agar hal tersebut diatas dapat terealisir dengan lebih baik, maka Rasulullah justru mensyari’atkan agar selama berpuasa umat tidak mengabaikan harmoni dan hak-hak keluarga. Seperti yang diriwayatkan oleh istri-istri beliau, Aisyah dan Ummu Salamah RA, Rasululllah adalah tokoh yang palingn baik untuk keluarga, dimana selama bulan Ramadhan tetap selalu memenuhi hak-hak keluarga beliau. Bahkan ketika Rasulullah berada dalam puncak praktek ibadah shaum yakni I’ktikaf, harmoni itu tetap terjaga.

Memperhatikan Aktifitas Da’wah dan Sosial

Kontradiksi dengan kesan dan perilaku umum tentang berpuasa, Rasulullah SAW justru menjadikan bulan puasa sebagai bulan penuh amaliyah dan aktifitas positif. Selain yang telah tergambar seperti tersebut di muka, beliau juga aktif melakukan da’wah, kegiatan sosial, perjalanan jauh dan jihad. Dalam sembilan kali Ramadhan yang pernah beliau alami, be;liau misalnya melakukan perjalanan ke Badr (th. 2 H), Mekkah (th. 8 H) dan Tabuk (th. 9 H), mengirimkan 6 sariyah (Pasukan jihad yang tidak secara langsung beliau ikuti/pimpin), melaksanakan pernikahan putrinya (Fatimah) dengan Ali RA, menikahi Hafsah dan Zainab RA, meruntuhkan berhala-berhala Arab seperti Lata Manat dan Suwa’, meruntuhkan masjid Adh-Dhiror, dll.

Qiyam Ramadhan (Shalat Tarawih)

Diantara kegiatan ibadah Rasulullah selama bulan Ramadhan ialah ibadah qiyam al-lail (shalat Tarawih) yang dilakukan bersama dengan para sahabat. Disaat Rasulullah khawatir akan diwajibkannya sholat tarawih secara berjama’ah, akhirnya beliau tidak melakukannya sepanjang Ramadhan(HR. Bukhori dan Muslim). Pada saat Rasulullah SAW shalat tarawih berjamaah bersama sahabat, banyak riwayat menyebutkan bahwa beliau sholat 11 rakaat dengan bacaan-bacaan yang panjang (HR.Bukhari dan Muslim). Tetapi disaat kekhawatiran akan diwaibkannya sholat tarawih tidak ada lagi, kita dapati riwayat-riwayat lain, juga dari Umar bin Khatab menyebutkan jumlah rakaat sholat tarawih adalah 21 atau 23 rakaat (HR. Abdul Rozzaq dan Baihaqi).

Menyikapi perbedaan rakaat ini, mari kita simak paparan salah seorang tokoh dibidang ilmu hadist, Ibnu Hajar al Asqolani as Syafi’I, beliau mengatakan : beberapa riwayat yang sampai kepada kita sesuai dengan keadaan dan kemampuan masing-masing. Kadang ia mampu melaksanakan sholat 11 rakaat , kadang 21 dan terkadang 23 rakaat, tergantung semangat dan antusiasmenya masing-masing. Dahulu mereka sholat 11 rakaat dengan bacaan yang panjang sehingga mereka bertelekan dengan tongkat penyangga, sedangkan mereka yang 21 atau 23 rakaat, mereka membaca bacaan-bacaan yang pendek dengan tetap memerhatikan masalah thuma’ninah, sehingga tidak membuat mereka sulit.

I’tikaf

Diantara amaliyah sunnah yang selalu dilakukan Rasulullah pada bulan Ramadhan adalah I’tikaf, yakni berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Abu Sa’id al Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah melakukan I’tikaf pada awal ramadhan, pertengahan dan paling sering ada 10 hari terakhir bulan ramadhan. Ibadah yang penting ini sering dianggap berat oleh kaum muslimin, sehingga banyak yang tidak melakukannya.

Tidak aneh kalau Imam az-Zuhri berkomentar, “Aneh benar keadaan orang Islam, mereka meninggalkan I’tikaf, padahal Rasulullah tidak pernah meninggalkannya sejak beliau datnag ke Madinah sampai beliau wafat.”

Lailatul Qadar

Selama bulan ramadhan terdapat satu malam yang sangat berkah, yang popular dengan sebutan lailatul qadar, malam yang lebih berharga dari seribu bulan (QS. Al Qodr:1-5). Rasulullah tidak pernah melewatkan bulan ramadhan untuk meraih lailatul qodr terutama pada malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir bulan ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah bersabda ,”Barangsiapa yang sholat pada malam lailatul qodr berdasarkan iman dan ihtissab, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhori dan muslim).

Umrah

Umrah pada bulan ramadhan juga sangat baik dilaksanakan, karena akan mendapatkan pahala yang berliat-liat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist Rasulullah kepada seorang wanita dari Anshor yang bernama Ummu Sinan, “Agar apabila datang bulan ramadhan, hendaklah ia melakukan umrah, karena nilainya setara dengan haji bersama Rasulullah SAW” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dibayar pada hari-hari terakhir ramadhan. Ia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh komponen umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.(HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah ini dibayarkan dengan tujuan untuk mensucikan orang yang melaksanakan puasa dan untuk membantu kaum fakir miskin. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ramadhan bulan taubat menuju fitrah

Selama sebulan penuh, umat Islam berlomba kembali kepada Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengampun. Allah mengatakan bahwa Dia setiap malam bulan Ramadhan membebaskan banyak hamba-Nya dari api neraka (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Oleh sebab itu, ramadhan adalah kesempatan emas agar ketika mereka kembai selesai melaksanakan ibadah puasa, mereka benar-benar kembali kepada fitrahnya.

ad
Quran Reader For Mobile Phones